JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf. <br /> <br />Baca Juga Kala Jaksa Singgung Pengacara Sambo, Ricky dan Kuat dari Tim yang Sama: Berusaha Kaburkan Peristiwa! di https://www.kompas.tv/article/372762/kala-jaksa-singgung-pengacara-sambo-ricky-dan-kuat-dari-tim-yang-sama-berusaha-kaburkan-peristiwa <br /> <br />Jaksa meminta agar Kuat Maruf tetap dihukum penjara selama 8 tahun. Hal ini disampaikan oleh jaksa dalam agenda pembacaan replik tanggapan atas nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (27/1/2023). <br /> <br />Video editor: Vila Randita <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/372922/full-jaksa-tolak-pleidoi-kuat-maruf-yang-minta-dibebaskan